
Foto: Biro Pers Kemenhaj RI
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews – Madinah
Petugas Pastikan Penanganan Medis dan Pengawasan Ketat Layanan Ibadah di Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bergerak cepat dalam menangani insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji asal Indonesia di Madinah, Selasa 28 April pagi Waktu Setempat.
Otoritas terkait memastikan seluruh korban telah menerima perawatan medis intensif dan pendampingan berkelanjutan.
Insiden yang terjadi pada pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS) tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01.
Berdasarkan data resmi, sebanyak tujuh jemaah dari kloter JKS-01, dua jemaah dari SUB-02, serta satu orang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dilaporkan mengalami luka ringan.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, mengonfirmasi bahwa mayoritas jemaah terdampak telah kembali ke pemondokan setelah mendapatkan perawatan. Namun, satu jemaah masih memerlukan pemantauan lebih lanjut di fasilitas kesehatan setempat.
"Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah," ujar Hasan dalam keterangan resminya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan logistik dan medis bagi jemaah yang menjalani pemulihan menjadi prioritas utama. Langkah ini diambil guna menjamin kenyamanan jemaah selama berada di tanah suci, terutama bagi mereka yang sedang dalam masa observasi kesehatan.
Pengawasan Terhadap Mitra Bimbingan
Selain fokus pada pemulihan pascainsiden, Kemenhaj juga memberikan atensi khusus terhadap peran KBIHU di lapangan. Hasan menekankan bahwa sinergi antara pembimbing ibadah dan petugas pemerintah adalah pilar utama keselamatan jemaah.
Ia memperingatkan seluruh pihak agar mematuhi protokol keselamatan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Koordinasi aktif diwajibkan dalam setiap pergerakan jemaah, termasuk saat melakukan ziarah ke lokasi bersejarah seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud yang difasilitasi oleh pemerintah.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran
Kementerian juga menyoroti potensi penyimpangan layanan di luar prosedur resmi. Hasan memberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar atau tawaran aktivitas di luar agenda ibadah yang dapat membebani jemaah.
"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi," tegas Hasan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut demi menjaga integritas penyelenggaraan haji.
Langkah responsif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam menghadirkan ekosistem ibadah haji yang aman, tertib, dan berorientasi sepenuhnya pada perlindungan jemaah di mancanegara.
Editor: Redaktur TVRINews
