
Puan: Polemik Royalti Lagu, DPR Siapkan Aturan Tegas dan Transparan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Polemik pembayaran royalti lagu yang menuai pro-kontra di masyarakat kembali menjadi sorotan. DPR menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan transparan agar hak para pencipta lagu dan musisi terlindungi, sekaligus tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna karya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, kepastian hukum adalah kunci terciptanya ekosistem musik yang sehat.
“Royalti lagu merupakan bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Hak Cipta mendesak untuk segera diselesaikan. Tujuannya menciptakan aturan yang adil, sistem distribusi royalti yang transparan, dan keterlibatan semua pihak dalam pengelolaannya.
“Regulasi yang tidak transparan justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan. Karena itu, DPR bersama pemerintah berkomitmen merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelas Puan.
Dalam draf revisi nantinya, aturan tidak hanya ditujukan untuk melindungi musisi dan pencipta lagu, tapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya.
Sebelumnya, DPR melalui Komisi XIII telah menggelar rapat konsultasi dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejumlah LMK, serta perwakilan musisi dan asosiasi pada Kamis (21/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri musisi Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat untuk melakukan audit tata kelola royalti dan mempercepat revisi UU Hak Cipta demi menjamin transparansi serta keadilan.
Baca juga: Tiga Polisi Ditembak, Dua Tewas di Kota Pedesaan Australia
Editor: Redaksi TVRINews
