
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) (dok. Kemnaker)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk penghentian praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam peninjauan tersebut, Wamenaker menemukan pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.
“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Immanuel dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik serupa. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.
Masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” imbuhnya.
Permasalahan serupa, menurut Immanuel, tidak hanya terjadi di Cikarang, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh diabaikan, dan negara akan membina perusahaan selama ada komitmen memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji memperbaiki sistem ketenagakerjaan sesuai arahan pemerintah.
Pengakuan Pekerja
Salah satu mantan pekerja, Bangga Pamungkas (27), mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu. Ia mulai bekerja pada Desember 2020 dan setelah hampir lima tahun, kontraknya tiba-tiba diputus.
Bangga menyebut selama bekerja berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara dengan gaji harian Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga membenarkan adanya pungutan awal masuk kerja sebesar Rp2,5 juta melalui calo.
“Sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, padahal kontrak mereka baru berakhir Desember 2025 atau 2026. Total pekerja magang di perusahaan lebih dari 200 orang, semuanya direkrut melalui yayasan,” kata Bangga.
Bangga berharap sidak Wamenaker dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan, termasuk perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja, sehingga nasib para pekerja menjadi lebih baik ke depannya.
Editor: Redaksi TVRINews
