
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menegaskan bahwa praktik suap menggunakan emas tetap dapat ditelusuri dan tidak akan luput dari pengawasan negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya penggunaan emas sebagai alat suap karena dinilai lebih ringkas namun bernilai tinggi.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa meskipun bentuk kejahatan dapat berubah, jejak keuangan dari hasil tindak pidana tetap dapat diidentifikasi.
“Modus kejahatan boleh beragam, tetapi aliran dananya pada akhirnya akan terlihat. Di situlah peran PPATK, mengikuti jejak uang hasil kejahatan,” ujar Natsir dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menambahkan, anggapan bahwa pemberian suap dalam bentuk emas dapat menghindari pemantauan adalah keliru. Pasalnya, emas pada suatu waktu akan diuangkan atau diperjualbelikan, sehingga tetap masuk dalam sistem transaksi keuangan.
“Saat emas itu dicairkan atau diperjualbelikan, pasti ada transaksi uang. Dari situ bisa ditelusuri,” tambahnya.
PPATK pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba mencari celah hukum dengan mengubah bentuk suap. Prinsip utama penegakan hukum, lanjut Natsir, adalah menelusuri hasil kejahatan, bukan semata-mata bentuk barangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya peningkatan penggunaan barang bernilai tinggi berukuran kecil sebagai sarana suap, salah satunya emas. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, tren ini sejalan dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir yang menjadikannya semakin menarik sebagai alat transaksi ilegal.
“Harga emas terus meningkat dan nilainya sangat tinggi meskipun ukurannya kecil. Ini yang membuatnya kerap dipilih sebagai alat suap,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, emas memiliki keunggulan dari sisi kepraktisan mudah dibawa, tidak mencolok, dan memiliki nilai ekonomi besar. Selain emas, KPK juga kerap menemukan mata uang asing sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan.
“Dalam beberapa OTT, kami menemukan emas sebagai barang bukti. Ini menjadi perhatian serius karena trennya memang mengarah ke sana,” ujarnya.
KPK dan PPATK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi, apa pun bentuk suap yang digunakan, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari jerat hukum.
Editor: Redaktur TVRINews
