
Foto: Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) TVRINews/Nirmala Hanifah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Penindakan Kortas Tipidkor Polri terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Dimana, proyek tersebut yang sebelumnya direncanakan memiliki kapasitas 2x50 MW ini baru mencapai penyelesaian sekitar 57 persen, namun telah menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,35 triliun.
Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, menyampaikan bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak November 2024.
“Kasus ini kami tindaklanjuti dengan sangat serius. Sampai saat ini, kami telah memeriksa puluhan saksi dan ahli untuk menggali fakta secara mendalam,” ujarnya.
Menurut laporan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pihak penyidik, kerugian negara dalam proyek ini mencapai 62,4 juta dolar AS dan Rp323 miliar rupiah, yang digolongkan sebagai kerugian total loss.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar, Kakortastipidkor: Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
“Ini artinya, meskipun sudah banyak uang negara yang disalurkan, hasil pekerjaan tidak memberikan manfaat yang sepadan,” kata Brigjen Totok.
Kasus ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat pada proses lelang proyek tahun 2008. Terdapat indikasi bahwa mantan Dirut PLN dan sejumlah pihak swasta bersekongkol agar konsorsium tertentu memenangkan tender, meski tidak memenuhi syarat teknis dan administratif.
“Kami menemukan bukti adanya arahan dari Dirut PLN waktu itu untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Pada tahun berikutnya, pekerjaan proyek dialihkan secara sepihak kepada perusahaan lain yang juga tidak memiliki kapasitas memadai. Namun, pengalihan ini disertai perjanjian pemberian fee yang merugikan negara.
Kontrak dengan nilai total sekitar Rp1,25 triliun baru ditandatangani pada Juni 2009 dengan masa penyelesaian hingga Februari 2012.
“Padahal, hingga kontrak resmi berakhir, proyek ini baru terselesaikan sekitar 57 persen. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan berhenti sejak 2016, jauh dari target penyelesaian,” jelas Brigjen Totok.
Meskipun demikian, PLN telah melakukan pembayaran besar kepada kontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Penyidikan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Dirut PLN dan tiga pimpinan perusahaan swasta. Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Tidak ada yang luput dari tanggung jawab,” tegas Brigjen Totok.
Editor: Redaktur TVRINews
