
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Banyu Biru Djarot
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Banyu Biru Djarot menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pelaku industri musik nasional.
RDPU tersebut menghadirkan perwakilan dari Warner Music Indonesia, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, Musica Studio, serta Aquarius Musikindo.
Forum ini menjadi ruang pembahasan pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait perlindungan hak ekonomi pencipta di tengah perkembangan industri kreatif dan teknologi digital.
Banyu Biru menyoroti potensi penumpukan hak ekonomi dalam sistem pengelolaan kolektif. Menurutnya, persoalan utama terletak pada mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti.
“Yang paling penting dari kekhawatiran ini adalah akumulasi hak ekonomi dalam rezim kolektif. Urusannya ada dua, yaitu koleksi dan distribusi. Koleksi berjalan sendiri, distribusi juga berjalan sendiri,” ujar Banyu Biru dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menilai tantangan tersebut diperberat oleh rendahnya kesadaran publik serta keterbatasan infrastruktur industri dan negara.
“Challenge-nya adalah kesadaran pasar atau publik, dan di sisi lain kemampuan infrastruktur, baik dari industri maupun negara, untuk menjangkau wilayah dari Sabang sampai Merauke,” kata Banyu Biru.
Selain itu, Banyu Biru menegaskan pembajakan dan platform ilegal masih menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan di industri musik nasional.
“Pembajakan dan platform ilegal yang melakukan unggahan masih menjadi perhatian utama. Ini masalah klasik,” ucap Banyu Biru.
Ia menyebut isu serupa juga disampaikan oleh asosiasi video streaming dalam audiensi sebelumnya dengan DPR.
Menurutnya, kebocoran hak ekonomi akibat praktik ilegal terjadi secara masif dan berpotensi merugikan pencipta.
“Kebocorannya sangat besar dan masif. Ini bisa berdampak pada demoralisasi dan hilangnya hak-hak ekonomi pencipta,” tutur Banyu Biru.
Banyu Biru menekankan pentingnya penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan perbaikan regulasi dan kerja sama seluruh ekosistem industri.
“Law enforcement harus berjalan. Saat ini, semua platform, baik legal maupun ilegal, tumbuh bersamaan. Mati satu, tumbuh seribu. Ini yang harus kita pikirkan bersama ke depan,” kata Banyu Biru.
Ia juga menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang memungkinkan unggahan konten dalam jumlah sangat besar.
“Persoalan AI juga menjadi tantangan, karena ribuan bahkan jutaan konten bisa diunggah,” ujar Banyu Biru.
Banyu Biru menekankan nilai karya cipta tidak hanya terletak pada aspek produksi, tetapi juga pada nilai immaterialnya.
“Kebetulan ayah saya pencipta lagu, jadi saya paham bahwa yang sering kali paling mahal justru aspek immaterial atau intangible asset dari sebuah karya,” ucap Banyu Biru.
Sebagai bahan rujukan, ia menyebut regulasi AI di Korea Selatan dapat menjadi studi komparatif bagi Indonesia.
“Korea Selatan sudah mengeluarkan undang-undang terkait AI. Ini penting untuk kita pelajari,” tutur Banyu Biru.
Ia menutup dengan menegaskan regulasi harus menyasar faktor manusia di balik teknologi.
“AI adalah pisau bermata dua. Jika kita bisa mengatur faktor manusianya, pemenuhan hak ekonomi pencipta bisa lebih tertata dan tata kelolanya lebih terjamin,” ujar Banyu Biru.
Editor: Redaktur TVRINews
