
Foto: Ilustrasi BBM (dok. Pixabay)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh kilang Pertamina sesuai spesifikasi untuk digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Langkah ini menjadi solusi atas kekosongan stok BBM di sejumlah SPBU swasta, tanpa perlu tambahan impor. SPBU swasta didorong untuk melakukan sinkronisasi baik volume maupun spesifikasi dengan Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa standar BBM telah diatur dalam keputusan Dirjen Migas, mulai dari RON 90 hingga RON 95.
“Semua spesifikasi sudah diatur melalui keputusan Dirjen Migas, jadi seharusnya tidak ada isu terkait hal ini,” kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.
Ia menegaskan, keputusan membeli BBM dari Pertamina tetap diserahkan kepada SPBU swasta. Namun, ESDM mendorong adanya kesepakatan sinkronisasi agar pasokan lebih terjamin.
“Setelah rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan surat resmi untuk sinkronisasi, baik dari sisi volume maupun spesifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menuturkan bahwa PT Pertamina (Persero) siap memasok BBM bagi SPBU swasta yang mengalami kekosongan.
“Pertamina sudah menyanggupi, tinggal diatur mekanisme teknisnya,” ujar Anggia.
Ia juga mengingatkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyarankan agar SPBU swasta membeli BBM langsung dari Pertamina dengan mekanisme business to business (B2B).
“Seperti arahan Pak Menteri, mekanismenya B2B saja, antara bisnis ke bisnis dengan Pertamina,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews