
Polda Metro Ungkap Pabrik Narkotika di Semarang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat telah membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika golongan I jenis Zenith dalam skala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut terkuak berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat berbahaya di kawasan Jakarta Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial P di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith,” kata dia kutip Selasa, 14 April 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada pemeriksaan tersebut pihaknya mencokok seorang berinisial P yang berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D.
“Tersangka D disebut mengoperasikan jaringan produksi dari luar daerah Jakarta,” ungkapnya
Dalam pengembangan kasus tersebut, kemudian mengarahkan tim gabungan ke Semarang.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka D di kediamannya sekaligus menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai laboratorium produksi narkotika. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026,” ujarnya
Di dalam lokasi, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta sekitar 1,83 ton bahan baku prekursor yang diduga dapat diolah menjadi jutaan butir obat terlarang.
Selain itu, lanjutnya sejumlah peralatan produksi seperti mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan juga turut diamankan.
Ia menyebut, pengungkapan ini memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat luas. Tak hanya itu, dengan tegas ia mengatakan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal jumlah barang bukti, tetapi juga pencegahan terhadap potensi kerugian sosial yang lebih luas.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” imbuhnya
Menurutnya, jaringan ini diduga menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target utama peredaran. Di mana, skala produksi yang besar dan sistem yang terorganisir membuat jaringan ini dinilai berbahaya dan berpotensi merusak banyak generasi muda.
“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), guna mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut menjadi kunci dalam mencegah peredaran gelap narkotika di tanah air.
Editor: Redaksi TVRINews
