
Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Syarat dan Caranya
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kabar baik bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kini, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebagian tanpa harus menunggu hingga pensiun. Pencairan ini dimungkinkan bagi peserta yang telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dana tersebut dapat digunakan, misalnya untuk keperluan mendesak seperti uang muka pembelian rumah atau kebutuhan finansial lainnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Program JHT awalnya dirancang sebagai tabungan hari tua yang hanya bisa dicairkan penuh saat peserta pensiun, berhenti bekerja, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun kini diizinkan menarik sebagian dana JHT, baik 10% maupun 30%, sesuai kebutuhan.
Kategori dan Dokumen yang Dibutuhkan
1. Pencairan 10% untuk Keperluan Umum
* Syarat dokumen:
* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
* e-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku tabungan
* Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (atau surat berhenti bekerja)
* NPWP (jika ada)
Catatan: Pencairan sebagian dapat mempengaruhi beban pajak progresif saat melakukan klaim penuh jika dilakukan dalam rentang waktu lebih dari dua tahun.
2. Pencairan 30% untuk Pembelian Rumah
* Syarat dokumen:
* Semua dokumen di atas
* Dokumen dari bank rekanan terkait peruntukan perumahan
* Buku tabungan bank yang bekerja sama dengan BPJS untuk pembayaran JHT 30%
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT Sebagian
Peserta dapat memilih salah satu dari empat metode berikut untuk mengajukan klaim:
1. Melalui Portal Online Lapak Asik
* Akses situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
* Isi data awal (NIK, nama, nomor peserta)
* Verifikasi otomatis sistem
* Unggah dokumen persyaratan
* Dapatkan notifikasi jadwal wawancara via video call
* Dana akan dicairkan ke rekening terdaftar setelah proses selesai
2. Langsung di Kantor Cabang
* Scan QR code yang tersedia di kantor BPJS
* Lakukan input data, unggah dokumen, dan ambil nomor antrean
* Proses wawancara dilakukan di tempat
* Dana akan dikirim ke rekening setelah verifikasi
3. Melalui Aplikasi JMO
* Unduh dan buka aplikasi JMO
* Pilih menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT
* Ikuti proses verifikasi dan lengkapi data
* Ambil swafoto sesuai ketentuan
* Lengkapi informasi rekening dan NPWP
* Dana akan cair maksimal Rp 15 juta
* Jika lebih, gunakan metode Lapak Asik atau datang ke kantor cabang
4. Lewat Bank Kerja Sama (SPO)
* Datangi bank mitra BPJS terdekat
* Siapkan dokumen lengkap (asli dan fotokopi)
* Proses verifikasi dan wawancara oleh petugas bank
* Dana akan dikirim ke rekening peserta
Imbauan Penting
Peserta diimbau memperhatikan persyaratan dan menyiapkan dokumen asli untuk verifikasi. Meski bisa dicairkan sebagian, tujuan utama JHT adalah untuk jaminan masa tua. Oleh karena itu, peserta disarankan bijak dalam mengambil keputusan pencairan.
Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan manfaat lebih luas kepada pekerja, tanpa mengesampingkan fungsi utama program sebagai perlindungan jangka panjang.
Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara, Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di Monas Hari Ini
Editor: Redaktur TVRINews
