
Foto: Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan sekitar 40 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan telah melakukan reaktivasi kepesertaan.
“Per hari ini ada 40 ribu lebih yang sudah reaktivasi dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” ujar Saifullah usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin, 16 Februari 2026.
Menteri Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan dari 40 ribu peserta yang telah aktif kembali, sekitar 2.000 orang memilih beralih ke skema peserta mandiri karena merasa kondisi ekonominya sudah mampu.
Meski demikian, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tetap melakukan pengecekan lapangan (ground check) terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sosial-ekonomi terbaru para peserta.
“Tetap kita lakukan ground check, ya untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat Mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi," kata Gus Ipul.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran dan verifikasi data dilakukan secara berkala setiap bulan guna meningkatkan akurasi data penerima manfaat.
"Jadi itu semua terus kita lakukan setiap satu bulan, ya mudah-mudahan ini makin akurat data kita," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemensos melalui lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama tim BPS telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi faktual para peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemensos menegaskan, kebijakan penonaktifan tidak mengurangi total penerima bantuan. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada desil 6–10 kepada masyarakat tidak mampu pada desil 1–5 sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data.
Editor: Redaksi TVRINews
