
Dok. Kementerian ATR/BPN
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meluruskan pernyataannya yang sempat viral terkait tanah terlantar milik negara. Ia menegaskan, kebijakan penertiban lahan yang dimaksud tidak menyasar tanah milik warga.
Nusron mengatakan, penertiban hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan menganggur dan tidak produktif, bukan sawah, pekarangan, atau tanah waris rakyat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak pakai.
"Ini semata-mata menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tetapi tidak dimanfaatkan. Tidak ada rencana mengambil sawah rakyat, pekarangan, atau tanah waris," kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Rabu 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Reshuffle Jajaran Puncak KAI, Bobby Rasyidin Ditunjuk Jadi Direktur Utama
Menurutnya, optimalisasi lahan terlantar akan diarahkan untuk reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, serta penyediaan lahan bagi fasilitas umum seperti sekolah dan Puskesmas.
Selain itu, Nusron juga menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sebelumnya yang memicu polemik. Ia mengakui, sebagian ucapannya kala itu disampaikan dengan nada bercanda, namun justru menimbulkan kesalahpahaman.
"Candaan itu tidak tepat, apalagi diucapkan oleh pejabat publik. Ke depan saya akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
