
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (sumber: Instagram/menkeuri)
Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait penangkapan pegawai pajak dan bea cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut bukan merupakan sebuah kemunduran, melainkan momentum krusial untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh di tubuh kementerian yang dipimpinnya.
"Langkah ini justru menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem di perpajakan dan bea cukai secara simultan," ujar Purbaya yang dikutip kamis 5 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa upaya pembersihan internal sebelumnya telah dilakukan, terutama pada pos-pos operasional di daerah.
Sanksi Tegas dan Efek Jera
Menkeu memandang tindakan tegas KPK di Banjarmasin dan Lampung sebagai bentuk terapi kejut (shock therapy) bagi seluruh jajaran pegawai agar tetap menjaga integritas dalam bertugas.
Purbaya juga membuka peluang sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap bagi mereka yang terbukti bersalah di pengadilan.
"Apabila secara hukum terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat diberhentikan saat ini juga," tegasnya di hadapan Komisi XI DPR RI.
Pendampingan Tanpa Intervensi
Meski memastikan adanya pendampingan hukum bagi para pegawai yang terlibat, Purbaya menggarisbawahi perbedaan gaya kepemimpinannya dengan masa lalu.
Ia menjamin bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi politik atau hukum untuk menghentikan proses penyidikan.
Purbaya menekankan bahwa dirinya tidak akan meminta bantuan otoritas yang lebih tinggi, termasuk Presiden, untuk memengaruhi independensi KPK maupun Kejaksaan.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum, namun proses peradilan harus berjalan seadil-adilnya. Kami membiarkan hukum bekerja tanpa adanya intervensi dari pihak kami," tuturnya.
Sikap Kooperatif Instansi
Secara terpisah, pihak DJP dan DJBC telah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berlangsung. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara ini.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat telah dilakukan dan institusinya akan terus mengikuti perkembangan hukum yang ada.
Editor: Redaksi TVRINews
