
DPR dan Kemendagri Siapkan Badan Regulator BUMD, Targetkan Tata Kelola Lebih Baik
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun rencana pembentukan Badan Regulator BUMD. Lembaga ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar hukum pembentukan badan tersebut. Hasil kajian bisa mengarah pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta penerbitan peraturan menteri yang baru.
“Kami bersama pemerintah sedang menyiapkan naskah akademik untuk menjadi pijakan pembentukan Badan Regulator BUMD,” ujar Khozin dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Rencananya, badan ini akan berada di bawah Kemendagri dengan status setara eselon I. Fokus utamanya adalah membenahi pengelolaan lebih dari seribu BUMD yang tersebar di berbagai daerah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun dan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp230 triliun. Namun, kontribusi BUMD terhadap PAD masih rendah, yakni hanya sekitar 3–5 persen.
Khozin menyebut ketimpangan tersebut cukup tajam. Banyak BUMD yang merugi karena berbagai persoalan seperti regulasi tumpang tindih, lemahnya akuntabilitas, hingga intervensi politik. Bahkan, sekitar 100 BUMD tidak lagi beroperasi, tetapi belum memiliki mekanisme pembubaran yang jelas.
“Tidak seperti BUMN yang dibina oleh Kementerian BUMN, BUMD belum memiliki pembina khusus di tingkat pusat. Akibatnya, tidak ada standar evaluasi, pelaporan, maupun inovasi yang seragam,” tambahnya.
Ia menekankan perlunya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan—agar BUMD dapat berperan optimal mendukung ekonomi daerah.
Pembentukan badan regulator ini juga diharapkan mampu mengatasi defisit anggaran daerah melalui optimalisasi kinerja BUMD.
Dalam penyusunan naskah akademik, Komisi II melibatkan para kepala daerah serta melakukan kunjungan lapangan untuk menggali kondisi nyata BUMD di berbagai wilayah.
Sementara itu, Kemendagri juga menjalin koordinasi dengan Kementerian PANRB guna merancang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) badan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
