
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut mulai berlakunya KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.
Menurut Puan, pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan, demokratisasi, dan harmonisasi hukum di Indonesia agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan," kata Puan dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Lebih lanjut, Puan menegaskan DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional sebagaimana telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mengakui pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Menurutnya, proses pendalaman materi, dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah kerap membutuhkan waktu agar dapat diselaraskan secara cermat. Hal tersebut diperlukan demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta kepentingan nasional.
"Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR yang perlu diselaraskan secara cermat seringkali membutuhkan waktu lebih panjang hingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
