
Gaji Hakim Melejit, Presiden Bukan Pilih Kasih, Ini Demi Tegaknya Hukum
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Presiden Prabowo tegaskan keputusan menaikkan gaji hakim bukan bentuk pemanjaan, tapi langkah strategis perkuat hukum dan cegah kebocoran uang negara.
Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen untuk golongan paling junior. Dalam pidatonya di acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan investasi besar untuk memperkuat institusi hukum.
“Saya tidak merasa keliru. Justru saya anggap masih kurang besar, tapi sudahlah,” ucap Prabowo di hadapan para hakim dan pejabat tinggi pengadilan. Ia menyebut bahwa selama hampir dua dekade, gaji hakim tak mengalami kenaikan sepeser pun, bahkan sekadar 3 atau 5 persen.
Presidem Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya strategis untuk memperkuat integritas aparat hukum. Ia menyindir keras pihak-pihak yang selama ini diduga menyelewengkan anggaran negara. “Daripada uang negara dicuri makhluk-makhluk yang tidak jelas, lebih baik digunakan untuk kesejahteraan hakim,” tegasnya.
Dengan gaji yang layak, Presiden berharap para hakim bisa lebih mandiri dan tak tergoda oleh intervensi atau suap. Ia menyerukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. “Sebentar lagi, dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum. Siapapun yang melanggar, harus patuh pada hukum demi kepentingan seluruh rakyat,” ujarnya.
Kenaikan gaji hakim ini bervariasi tergantung golongan, namun angka tertinggi, yakni 280 persen, diberikan kepada hakim paling junior. Prabowo berharap langkah ini menjadi titik balik perbaikan wajah peradilan Indonesia.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp 4.550 T Demi Iklim, Pemerintah Cuma Ada 30%
Editor: Redaksi TVRINews
