
Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Wanita Kena Tilang ETLE Sebanyak 61 Kali
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menanggapi terkait berita viral di media sosial mengenai seorang pengendara wanita yang terkenal tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 61 kali.
Dimana, dalam unggahan tersebut yang bersangkutan mengaku tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA mulai awal 2025.
Menanggapi hal ini, AKBP Ojo mengungkapkan bahwa meskipun pengendara tersebut tidak menerima informasi terkait pelanggaran.
?Ia menilai, jika sebenarnya wanita tersebut dapat mengetahui pelanggarannya melalui pengecekan sendiri di Samsat saat hendak membayar pajak STNK, yang terblokir akibat pelanggaran tersebut.
"Dia beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA. Namun, dia tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri di Samsat," ujar Ojo dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 29 April 2025.
Ojo juga menjelaskan beberapa kemungkinan mengapa surat tilang tidak sampai ke alamat pengendara, di antaranya karena penulisan alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, atau karena surat sudah sampai namun tidak ada pihak yang menerima di rumah.
Selain itu, masalah terkait notifikasi WA yang tidak diterima juga bisa terjadi akibat beberapa faktor, seperti nomor HP yang tidak tercantum saat registrasi kendaraan, penggunaan nomor HP orang lain, atau nomor HP yang tidak valid.
Terkait jumlah pelanggaran, Ojo menegaskan bahwa denda adalah bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Masyarakat harus taat aturan, bukan karena ada kamera ETLE atau petugas, tapi karena kesadaran sendiri. Jangan langgar lalu lintas, kapan pun dan di mana pun,” tegasnya.
Ke depan, pihak kepolisian akan meningkatkan akurasi pengiriman surat tilang ke alamat yang benar. Ojo juga mengimbau masyarakat untuk mencantumkan data pribadi yang valid, termasuk nomor HP aktif, saat mendaftarkan kendaraan.
“Kalau ingin tahu ada pelanggaran atau tidak, bisa cek di situs resmi e-TLE PMJ. Dan tentunya, berkendara yang tertib dan aman di jalan,” katanya.
Soal denda, Ojo menjelaskan bahwa besaran denda tidak serta-merta dikalikan jumlah pelanggaran.
“Misalnya ada 61 pelanggaran, bukan berarti dikali Rp 500 ribu atau Rp 750 ribu. Jumlah itu hanya batas maksimal. Uang yang dibayar ke BRI itu sifatnya titipan, dan bisa diambil kembali setelah sidang,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat menunggu putusan sidang sebelum membayar denda. Jika sudah terlanjur membayar lebih dulu, kelebihan dana bisa diklaim kembali lewat kejaksaan dengan membawa surat pengantar.
"Jadi, jangan panik dulu. Selesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran, ikuti proses sidang, baru bayar dendanya sesuai ketentuan. Kalau sudah terlanjur bayar, uang kelebihan bisa diambil kembali," tutup Ojo.
Editor: Redaktur TVRINews