
Kemensos dan LPSK Perkuat Sinergi Tangani 12 Pemerlu Atensi Sosial
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat kerja sama strategis dalam penanganan berbagai permasalahan sosial yang termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS). Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kelompok rentan dan memastikan layanan sosial tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, 12-PAS merupakan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas pelayanan kesejahteraan sosial, mulai dari anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban kekerasan, korban penyalahgunaan NAPZA dan HIV/AIDS, hingga fakir miskin.
“Bagian dari 12-PAS di antaranya adalah korban kekerasan, penyandang disabilitas, gelandangan, anak-anak rentan, dan lansia. Awalnya ada 26 jenis kelompok yang kemudian kami sederhanakan menjadi 12 kategori besar agar lebih fokus,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, penanganan 12-PAS merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu rakyat kecil bisa tersenyum dan bahagia. Itu pesan Presiden Prabowo saat dilantik, dan kelompok yang harus kita bantu tersenyum adalah para pemerlu layanan sosial ini,”jelasnya.
Untuk memastikan intervensi yang tepat, Kemensos menerapkan asesmen individual sebagai dasar pemberian layanan sesuai kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
“Semuanya harus melalui asesmen dulu. Kalau mereka membutuhkan tambahan dukungan atau layanan residensial, kita siap memenuhinya,”ungkapnya.
Kemensos saat ini memiliki 31 Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang menjadi pelaksana program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial). Melalui program ini, 12-PAS mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, maupun residensial.
Selain itu, Kemensos juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar para penerima manfaat dapat mandiri setelah melalui proses rehabilitasi.
“Kalau sudah selesai tahap rehabilitasi, berikutnya pemberdayaan. Kalau mereka masih usia sekolah, maka kita arahkan ke pendidikan. Kalau butuh keterampilan, kita fasilitasi pelatihan,”ucapnya.
Ia menegaskan, kerja sama dengan LPSK akan difokuskan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, terutama korban kekerasan, korban TPPO, dan korban tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian kedua lembaga.
“Kita perlu kerja sama yang lebih konkret melalui perjanjian bersama, supaya penanganan sosial bagi kelompok rentan bisa lebih cepat dan terukur,”tuturnya.
Sementara itu, Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemensos. Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga akan memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
“Kami sangat mendukung sinergi ini. Nantinya akan ada dua bentuk kerja sama yang kami siapkan, yaitu nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) agar implementasinya lebih konkret,”kata Susilaningtyas.
Melalui sinergi tersebut, Kemensos dan LPSK berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pemerlu atensi sosial di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
