
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui beberapa aplikasi digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan langkah tegas terhadap aplikasi yang melakukan praktik ilegal.
“Komdigi telah mengidentifikasi delapan aplikasi digital yang diduga menyebarkan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor secara tidak sah, termasuk aplikasi yang dikenal dengan istilah ‘Mata Elang’. Saat ini, enam aplikasi telah tidak aktif, dan dua lainnya sedang dalam proses penghapusan dari platform digital,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, aplikasi ‘Mata Elang’ bekerja untuk membantu debt collector melacak kendaraan kredit bermasalah melalui nomor polisi secara real-time, termasuk mengakses data nasabah, kendaraan, dan ciri-ciri fisik debitur.
Menurut Alexander, praktik ini melanggar ketentuan privasi dan keamanan data sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan kami lakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia. Tujuannya adalah memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi maupun praktik ilegal lainnya,” tegas Alexander.
Dirjen Alexander menambahkan, koordinasi dengan platform digital dan instansi pengawas sektor terus diperkuat untuk memverifikasi aplikasi lain yang masih aktif.
“Kami akan memastikan semua aplikasi ilegal diproses sesuai aturan. Ruang digital yang aman dan terlindungi menjadi prioritas kami,” tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews
