
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan pungutan apa pun terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka, menyusul wacana pengenaan tarif yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang melarang negara kepulauan memungut biaya di selat yang menjadi jalur pelayaran internasional.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Kita menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Sugiono di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Sugiono menekankan bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas kawasan serta menjamin kelancaran jalur perdagangan global.
“Kita berharap lintasan laut tetap bebas, netral, dan saling menguntungkan. Itu komitmen bersama banyak negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, meniru kebijakan Iran di Selat Hormuz.
“Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dunia. Kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge, saya bertanya, apa itu sudah tepat?” kata Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut ide tersebut dapat direalisasikan jika dilakukan melalui kesepakatan bersama Malaysia dan Singapura.
“Kalau dibagi tiga: Indonesia, Malaysia, Singapura… lumayan, kan? Porsi jalur kita juga paling panjang,” ujarnya.
Namun Purbaya mengakui bahwa gagasan tersebut tidak mudah dan belum tentu dapat dijalankan.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa negara-negara di kawasan memiliki kewajiban menjaga Selat Malaka tetap terbuka sebagai jalur pelayaran internasional.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya menutup, mencegat, atau mengenakan biaya atas kapal yang melintas,” tegas Balakrishnan.
Selat Malaka ditetapkan sebagai jalur pelayaran internasional berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang sudah diratifikasi Indonesia.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia diakui statusnya selama tidak mengenakan tarif pada selat yang menghubungkan laut-laut internasional.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan komitmen Indonesia untuk menjaga arus pelayaran global tetap aman, stabil, dan bebas hambatan.
Editor: Redaksi TVRINews
