
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dok. Shutterstock)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi teknologi sektor keuangan nasional.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor keuangan berbasis teknologi.
"Regulasi ini juga menjawab meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang membawa berbagai potensi risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi," tulis dalam siaran pers, dikutip tvrinews.com pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam ketentuan tersebut, OJK mewajibkan penyelenggara ITSK yang telah berizin untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi, serta mengatur peran dan jumlah Dewan Komisaris sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh, termasuk pengawasan aktif Direksi dan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal yang memadai.
Untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, POJK 30/2025 juga mengatur kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran kepada OJK. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan masa peralihan agar industri dapat menyesuaikan diri.
Di sisi lain, OJK juga memperkuat industri aset keuangan digital melalui penerbitan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur kewajiban penyusunan rencana bisnis bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk bursa, lembaga kliring dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, serta pedagang aset digital.
Rencana bisnis tersebut paling sedikit harus memuat target usaha satu tahun ke depan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi pedagang, rencana bisnis juga wajib mencantumkan produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume transaksi.
Kemudian, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis, yang berisi capaian kinerja, tindak lanjut atas pelaksanaan rencana, serta informasi keuangan tertentu.
Rencana bisnis pertama wajib disampaikan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I 2027.
Melalui penerbitan dua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk membangun industri keuangan digital yang lebih tertata, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
