
Ilustrasi SIM. Sumber foto: polri.go.id
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang kerap bepergian ke negara-negara Asia Tenggara. Karena, mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di delapan negara anggota ASEAN.
Karena adanya kebijakan ini, nantinya akan mempermudah mobilitas WNI yang ingin melancong di kawasan ASEAN tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama antarnegara ASEAN dalam memperkuat integrasi kawasan, khususnya dalam bidang lalu lintas dan transportasi.
SIM yang berlaku di luar negeri ini berlaku untuk pemegang SIM A (kendaraan mobil) dan SIM C (kendaraan roda dua), dengan syarat telah melalui proses penyesuaian yang mengaitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi SIM.
8 Negara ASEAN yang Menerima SIM Indonesia:
1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura
Dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, kebijakan ini juga akan disertai dengan pembaruan desain fisik SIM.
SIM A akan dilengkapi dengan logo bergambar mobil, sedangkan SIM C akan menampilkan logo motor. Desain baru ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi oleh otoritas lalu lintas negara tujuan.
Kehadiran SIM yang diakui secara regional ini diharapkan tidak hanya memudahkan perjalanan warga Indonesia, tetapi juga menjadi langkah awal menuju pengakuan SIM Indonesia di tingkat internasional yang lebih luas di masa mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
