TVRInews, Jakarta
Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan higienitas guna memastikan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa sebanyak 16.046 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia telah resmi mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Angka tersebut merepresentasikan 55 persen dari total 29.225 unit penyalur gizi yang saat ini beroperasi di berbagai wilayah.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola serta memastikan standar keamanan pangan pada program nasional Makan Bergizi Gratis.
"Sebanyak 16.046 SPPG telah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau 55 persen dari total SPPG operasional," tulis BGN dalam keterangan resmi yang dirilis BGN Minggu 24 Mei 2026.
Untuk mempercepat standarisasi, pemerintah saat ini tengah memproses penerbitan sertifikat bagi 2.646 unit lainnya. Sementara itu, sebanyak 10.533 satuan pelayanan tercatat masih berada dalam tahap persiapan pengajuan.
Penerapan Sistem Akreditasi Baru

(Foto: Badan Gizi Nasional (BGN))
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, BGN mulai memberlakukan sistem akreditasi bertahap tahun ini. Penilaian keamanan pangan tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
• Unggul (A)
• Sangat Baik (B)
• Baik (C)
Sistem klasifikasi ini diharapkan dapat memacu setiap satuan pelayanan untuk menjaga mutu dan kebersihan pasokan pangan secara berkelanjutan.
Selain percepatan sertifikasi, otoritas terkait juga menerapkan tindakan tegas bagi unit yang tidak memenuhi standar mutu. Berdasarkan data evaluasi pada pekan ketiga Mei 2026, sebanyak 1.152 unit SPPG sempat dijatuhi status penangguhan operasional (suspend).
Sanksi penangguhan serta Surat Peringatan (SP) tersebut umumnya diberikan karena beberapa pelanggaran prinsip, di antaranya:
1. Infrastruktur yang belum memenuhi standar baku.
2. Belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
3. Belum melakukan registrasi sertifikasi kelayakan.
Kendati demikian, pihak BGN menegaskan bahwa satuan pelayanan yang ditangguhkan dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan fasilitas dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Hingga tanggal 19 Mei, laporan resmi mencatat sebanyak 3.429 unit SPPG telah berhasil memulihkan statusnya dan kembali beroperasi normal setelah menyelesaikan evaluasi dan pembenahan internal.










