
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan perhatian serius terhadap kebijakan pemerintah yang membuka ruang kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen.
Ia menilai kebijakan tersebut harus dikendalikan dengan ketat agar tidak menambah tekanan bagi masyarakat yang sudah lama mengeluhkan tarif penerbangan yang tinggi.
Saleh mengatakan industri penerbangan memang sedang menghadapi situasi sulit seiring melonjaknya harga avtur di pasar internasional. Kondisi geopolitik global, khususnya konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah, turut memperburuk situasi.
“Sejujurnya, sebelum konflik meningkat pun harga tiket sudah naik. Publik sudah merasakan itu. Dunia usaha tentunya mengikuti mekanisme pasar, termasuk supply dan demand,” kata Saleh Selasa, 7 April 2026.
Ia menilai kenaikan tarif hingga batas 13 persen memang dimaksudkan untuk membantu maskapai menutup kenaikan biaya bahan bakar. Namun, ia mengingatkan potensi penyimpangan tarif harus diantisipasi.
“Pertanyaannya, apakah batas itu akan benar-benar dipatuhi? Jangan-jangan kenaikannya justru bisa melebihi apa yang diperbolehkan,” ujarnya.
“Situasi pasar bisa menekan, bahkan membuat 13 persen itu terasa kurang. Terlebih konflik di Timur Tengah belum menunjukkan tanda-tanda mereda,” tambahnya.
Saleh memahami bahwa sebagian masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan subsidi avtur. Namun ia menilai langkah tersebut tidak realistis untuk diterapkan secara luas.
“Pemerintah tidak mungkin memberi subsidi ke semua sektor. Penerbangan juga sering dianggap sebagai moda transportasi menengah ke atas, jadi pertimbangannya jauh lebih kompleks,” katanya.
Meski begitu, ia meminta agar pemerintah tetap berhati-hati dalam merancang kebijakan tarif.
“Kalau masih ada ruang untuk menahan kenaikan agar tidak mencapai 13 persen, tentu itu jauh lebih baik. Dan jika tarif naik, batasnya harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan skema pengendalian harga tiket pesawat domestik agar tetap berada pada rentang 9–13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut langkah itu dibarengi dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
“Untuk menahan kenaikan harga tiket di rentang 9 sampai 13 persen, pemerintah memberikan PPN DTP 11 persen bagi tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Airlangga menegaskan kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kestabilan harga dan mencegah lonjakan tarif yang tidak terkendali.
Editor: Redaktur TVRINews
