
Penulis: Iksan Susandi
TVRINews, Tangerang
Petugas gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Barang haram tersebut dibawa oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan berinisial MJ dan SB.
Pengungkapan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penangkapan pelaku lainnya pada Juli 2025 lalu. Pasangan tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan kurir narkoba internasional bersama seorang warga negara Bangladesh yang telah lebih dulu diamankan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam tubuh atau metode swallow (telan).
Pelaku MJ yang merupakan sang suami menelan sebanyak 97 kapsul berisi sabu-sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara sang istri, SB, menelan sebanyak 62 kapsul serupa dengan berat total 563,33 gram.
“Berdasarkan hasil analisis pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri ataupun Polda Metro Jaya, dari Bulan Juli. Dari pengungkapan itu dapat tergambarkan sindikasi yang dilakukan pihak luar yang dalam hal ini Warga Negara Pakistan, karena pada waktu Bulan Juli itu warga Bangladesh dan Pakistan ya,” ungkap Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Sabtu 10 Januari 2026.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Pemetaan terhadap profil para pelaku dan modus yang digunakan terus diperbarui seiring dengan perkembangan pola kejahatan transnasional.
“Kita Memprofiling tersangka yang saat ini kita tangkap, dan ini sudah modus yang sering dilakukan dan pola nya dari waktu ke waktu mungkin terjadi perubahan , dan saat ini menggunakan metode yang ini , tentunya kita akan mempelajari, dan modus – modus yang lain pun akan terus digunakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
