
Dok. Kemenhut RI
Penulis: Rifiana Seldha
TVRInews, Jakarta
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menjadi sasaran operasi penertiban oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Tim Satgas Halilintar Penanganan Kawasan Hutan (PKH).
Operasi tersebut dilakukan untuk menekan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah hulu Sungai Batang Hari, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Sangir.
Penertiban dimulai sejak Sabtu, 24 Januari 2026, dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Satgas PKH, serta unsur TNI dari Kodim dan Koramil setempat.
Dalam operasi itu, petugas menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang berada di kawasan Produksi Lubuk Gadang dan kawasan hutan lindung. Salah satu ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak dan tertimbun batuan, sementara lainnya ditinggalkan di lokasi.
Keberadaan alat berat yang tidak beroperasi tersebut menguatkan dugaan bahwa para pelaku tambang ilegal telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, diduga karena mengetahui rencana operasi penertiban.
Meski telah ditemukan, proses pengamanan dan evakuasi alat berat belum dapat dilakukan. Tim di lapangan menghadapi hambatan berupa penutupan akses jalan oleh sekelompok warga Jorong Jujutan yang melakukan aksi penolakan dan blokade jalur menuju kawasan tambang.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok Selatan untuk mencari langkah penyelesaian yang kondusif.
Akses jalan Jorong Jujutan yang menjadi satu-satunya jalur keluar masuk kawasan hutan masih tertutup, sehingga evakuasi alat berat belum dapat dilaksanakan hingga Senin malam, 26 Januari 2026
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi ini merupakan upaya terpadu lintas satuan untuk menghentikan kerusakan hutan akibat pertambangan ilegal.
“Operasi ini merupakan kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, khususnya Satgas Halilintar, yang fokus menangani tambang ilegal di kawasan hutan. Tujuannya agar kerusakan hutan dan lingkungan dapat ditekan,” ujarnya.
Hari menegaskan kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai pengatur tata air, pengendali erosi, penjaga kesuburan tanah, serta habitat keanekaragaman hayati yang harus dilindungi.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menegakkan hukum kehutanan secara konsisten untuk mencegah dampak ekologis yang lebih luas.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan, karena menjaga hutan berarti menjaga kehidupan bersama,” kata Hari.
Editor: Redaktur TVRINews
