
Foto: dok. Kemensos
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi aktivis Himpunan Jiwa Sehat, Yenny Rosa Damayanti, di Kantor Kementerian Sosial, Jumat, 27 Februari 2026.
Pertemuan tersebut membahas dugaan praktik tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas mental di sejumlah panti sosial.
Yenny datang bersama sejumlah korban dan menyampaikan temuan adanya hampir 20.000 panti sosial, mayoritas di Pulau Jawa, yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Menurut Yenny, para penghuni panti merupakan kelompok yang kerap tidak terlihat oleh masyarakat luas. Ia menyebut mereka sebagai invisible people yang hidup di balik tembok ribuan panti sosial.
“Di sejumlah tempat, kami menemukan penghuni dipasung dan dirantai. Makanan tidak layak. Bahkan ada yang hanya dimandikan sebulan sekali, menggunakan sabun deterjen,” kata Yenny.
Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Panti sosial yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berubah menjadi ruang penderitaan bagi para penghuninya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pungutan biaya kepada keluarga penghuni panti yang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan, meskipun pelayanan yang diberikan dinilai jauh dari standar yang layak.
“Sebagian panti tetap menarik bayaran, tapi perlakuannya tidak manusiawi,” ujar Yenny.
Ia menyebut laporan serupa telah disampaikan sejak 2016 dan berharap ada langkah konkret dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah untuk bertindak berbasis bukti dan memperkuat pengawasan.
“Saya berterima kasih karena Ibu Yenny datang membawa data, fakta, dan kesaksian. Ini menjadi penguat bagi kita untuk bertindak. Kita perlu bekerja bersama. Setiap langkah harus berbasis bukti agar tindakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok rentan yang selama ini sering terabaikan.
“Kita ingin memastikan mereka tidak lagi hidup dalam pengabaian. Mereka harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan martabatnya sebagai manusia,” katanya.
Kementerian Sosial, kata dia, telah memulai registrasi ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai bagian dari pembenahan sistem panti.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos akan memperkuat empat langkah, yakni mewajibkan seluruh LKS terdaftar resmi, memperketat akreditasi, meningkatkan pengawasan dengan partisipasi publik, serta mempertegas sanksi terhadap pelanggaran.
“Negara tidak boleh hanya mendengar. Negara harus hadir dan bertindak,” tegas Gus Ipul.
Editor: Redaktur TVRINews
