
Foto: Ilustrasi/pixabay/ekoanug
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus menyoroti kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR di tahun mendatang memerlukan perencanaan yang lebih matang, mengingat jarak waktu antarkewajiban keuangan perusahaan relatif berdekatan.
“Tahun 2026 ini kita akan menerima THR di bulan Maret, lalu tahun berikutnya bisa saja di Februari. Memang THR itu tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun itu tidak terlalu jauh. Biasanya kondisi perusahaan juga masih menyesuaikan,” kata Sihar, dikutip dari Parlementaria, Minggu, 15 Februari 2026.
Sihar menilai kondisi tersebut membuat perusahaan harus bekerja lebih keras dalam mengelola arus kas agar kewajiban terhadap pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Ia pun meminta dukungan pemerintah daerah untuk membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga pelaku usaha mampu melakukan perencanaan keuangan, termasuk menabung atau menyisihkan dana secara bertahap untuk kebutuhan THR.
“Supaya iklim usaha itu menjadi lebih bagus, sehingga mereka juga bisa menabung dan mengumpulkan cadangan untuk kewajiban seperti THR,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sihar juga menyinggung beban perusahaan yang turut menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Menurutnya kewajiban tersebut perlu dipahami secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap bisa berjalan dan mampu membuka lapangan kerja. Semua ini saling terhubung,” ucapnya.
Sihar menambahkan, dalam situasi ekonomi yang masih menantang, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, agar perlindungan pekerja tetap terjamin tanpa menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Editor: Redaktur TVRINews
