
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo bersama rekan-rekannya terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel, terutama dalam perumusan alasan permohonan (posita) dan tuntutan (petitum). Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan pengujian norma pada petitum angka dua hingga enam. Para pemohon meminta agar sejumlah pasal hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Namun, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan mengapa pengecualian tersebut hanya berlaku bagi kelompok tertentu, sementara subjek hukum lain tetap terikat oleh norma yang sama.
“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, karena permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.
MK juga menilai penafsiran norma yang dimohonkan para pemohon seharusnya berlaku secara umum atau erga omnes, bukan hanya untuk kepentingan pihak tertentu.
"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” tambah Suhartoyo.
Mahkamah juga menyoroti perumusan petitum angka tujuh hingga sembilan yang menghubungkan beberapa norma menggunakan istilah juncto. Menurut MK, cara perumusan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya.
“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, permohonan uji materi itu diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam KUHP lama maupun KUHP baru serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Ketiganya mengajukan pengujian karena merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berkaitan dengan penelitian yang mereka lakukan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Editor: Redaksi TVRINews
