Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim gabungan dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri telah menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa, 16 September 2025 dini hari. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada operasi tersebut, personel dari Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut benih lobster tanpa izin.
Terlebih, terusnya dari hasil pemeriksaan menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Selain barang bukti benih lobster, petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka berinisial JVQ (40), yang diketahui berperan sebagai sopir sekaligus kurir pengiriman. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman benih atas perintah seseorang berinisial D, yang berperan sebagai pengepul. Setiap kali pengiriman, JVQ menerima upah sebesar Rp1,7 juta.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perikanan.
Lalu, Ia menegaskan bahwa pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin resmi merupakan bentuk illegal fishing yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
“Pengiriman benih bening lobster tanpa izin berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam kasus ini, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp150 ribu per ekor,” ujar Brigjen Pol Idil.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerugian ekologis akibat pengambilan benih lobster dari habitat alaminya juga menjadi ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk proses pencacahan dan pelepasliaran benih lobster kembali ke laut.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan sumber daya kelautan. Tindakan tersebut tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga diancam dengan hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews