
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar (TVRINews/HO-Kemenag)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis pemerintah dalam membangun pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.
"WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," ujar Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 9 April 2026.
Kementerian Agama mulai memberlakukan WFH setiap Jumat pada besok, 10 April 2026, seiring implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai pada awal bulan ini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika global dengan mendorong sistem kerja yang lebih produktif dan berbasis digital.
Meski bekerja dari rumah, Menag menegaskan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Ia meminta seluruh ASN tetap memastikan layanan publik berjalan optimal dan mudah diakses.
"Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Menag mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna.
"Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Kita mulai cara baru," imbuhnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menekankan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap harus berjalan secara terkontrol. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menekan beban biaya energi dan mobilitas.
Namun demikian, Kamaruddin mengingatkan bahwa WFH tidak berarti bebas bekerja dari mana saja. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan status siaga dan menjaga profesionalisme.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," tutur Kamaruddin.
Editor: Redaksi TVRINews
