
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini disampaikan Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Bencana di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).
Purbaya menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut mencapai Rp 10,56 triliun, sesuai dengan usulan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Tambahan alokasi TKD yang kami setujui sebesar Rp 10,56 triliun. Jadi bukan Rp 7–8 triliun seperti yang sebelumnya beredar,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Bencana di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).
Menurut Purbaya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 67 daerah di tiga provinsi tersebut. Dari jumlah itu, 47 daerah merupakan wilayah yang terdampak langsung bencana, sementara 20 daerah lainnya ikut menerima tambahan karena sebelumnya mengalami penurunan alokasi TKD.
“Semua daerah yang mengalami penurunan alokasi, baik terdampak maupun tidak, akan kami revisi ke atas,” ujarnya.
Tambahan anggaran TKD tersebut mencakup beberapa komponen, di antaranya penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, dan dana otonomi khusus untuk Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan bahwa hingga 17 Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp 13 triliun dana TKD ke tiga provinsi terdampak. Jumlah ini meningkat sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 10,78 triliun.
“Kalau melihat kondisi keuangan daerah, Aceh masih punya dana Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat sekitar Rp 1,8 triliun. Total ada Rp 9,9 triliun kas daerah yang bisa digunakan,” jelasnya.
“Jadi dari sisi ketersediaan dana, daerah sebenarnya tidak mengalami kendala untuk penanganan bencana,” tambah Purbaya.
Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran TKD untuk pemulihan ini akan dicairkan paling lambat 28 Februari.
“Proses transfer segera berjalan. Persyaratannya juga sangat minimal agar dana bisa cepat diterima daerah,” tegas Purbaya.
Editor: Redaktur TVRINews
