
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin (Foto: TVRINews/HO-Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026. Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa atas kinerja dan dedikasi dalam menjaga profesionalitas lembaga penegak hukum.
Menurut Burhanuddin, capaian kinerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara menunjukkan hasil yang positif. Pada 2025, serapan anggaran tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu yang ditetapkan.
"Selain aspek serapan anggaran, efektivitas kinerja juga tercermin dari realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 yang mencapai Rp22 Miliar, atau setara dengan 173,32% dari target yang telah ditentukan,” ungkap Jaksa Agung dalam keterangan pers yang diterima, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah, khususnya visi pembangunan nasional yang tertuang dalam agenda Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan bidang intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional dengan nilai mencapai Rp6,3 triliun, serta sejumlah Proyek Strategis Daerah agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, Kejaksaan turut berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis melalui verifikasi kesiapan 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah provinsi tersebut.
Dalam bidang penegakan hukum, Burhanuddin mendorong penerapan sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, tercatat 66 perkara di wilayah Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Namun demikian, ia menilai perlu adanya pembentukan balai rehabilitasi di daerah untuk mendukung efektivitas penerapan keadilan restoratif.
"Saya memberikan catatan khusus mengenai pentingnya segera membentuk Balai Rehabilitasi di Sulawesi Utara untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut," ujarnya.
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya agar tidak hanya fokus pada perkara kecil, tetapi juga berani menangani kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar, dengan tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Burhanuddin juga mengingatkan adanya potensi perlawanan balik dari pelaku korupsi yang berupaya mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan diminta menjaga marwah institusi dengan menghindari perbuatan tercela, bijak menggunakan media sosial, serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah.
“Kepercayaan publik adalah tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dapat merusak kepercayaan tersebut harus dihindari,” tegasnya.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan para kepala kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Utara.
Editor: Redaktur TVRINews
