
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Inovasi peranti lunak Dasbor Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dikembangkan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berhasil menembus jajaran finalis Top Inovasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kehadiran Dasbor ATS menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan berbasis data. Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan.
“Melalui Dasbor ATS, kami ingin memastikan setiap anak terjangkau layanan pendidikan. Sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah juga menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak nyata,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Sementara itu, Kepala Pusdatin Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha, menyampaikan bahwa inovasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga mendorong transparansi di sektor pendidikan. Dasbor tersebut mampu menyajikan data secara akurat dan real time terkait anak tidak sekolah di seluruh Indonesia.

“Ini adalah upaya kami membangun ekosistem pendidikan berbasis data, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendorong anak kembali ke bangku sekolah,” kata Yudhistira.
Berdasarkan data terbaru per 1 April 2026, jumlah anak tidak sekolah mencapai 3.966.858 anak. Angka tersebut terdiri dari 1.913.633 anak belum pernah bersekolah (BPB), 986.755 anak putus sekolah (DO), serta 1.066.470 anak lulus tidak melanjutkan (LTM).
Data dalam Dasbor ATS dihimpun melalui proses berlapis yang melibatkan berbagai sumber, termasuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS). Dapodik mengintegrasikan data peserta didik dari berbagai kementerian, sementara EMIS memuat data dari madrasah di bawah Kementerian Agama.
Selanjutnya, peserta didik yang tercatat tidak aktif akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, seperti putus sekolah, terindikasi putus sekolah, serta lulus tidak melanjutkan. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang, dimulai dari satuan pendidikan asal hingga sekolah tujuan melalui aplikasi VervalPD.
Menariknya, akses terhadap data ini tidak hanya terbatas pada pemerintah pusat dan daerah. Operator desa dan kelurahan juga dapat mengakses Dasbor ATS melalui jaringan pengelola data pendidikan. Bahkan, masyarakat umum pun dapat melihat informasi yang telah disesuaikan, seperti jumlah ATS per wilayah, alasan tidak bersekolah, serta jenis kategorinya.
Kemendikdasmen berharap, pengakuan sebagai finalis KIPP 2025 ini dapat menjadi pemicu untuk terus menghadirkan inovasi berbasis data demi mendukung pemerataan pendidikan dan pemenuhan hak belajar bagi seluruh anak di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
