
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Tengah)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah mencatat platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Meutya menyebut langkah ini sebagai implementasi awal dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan nyata. Per 10 April 2026, sebanyak 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan khusus untuk wilayah Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Meutya, pemerintah mengapresiasi komitmen TikTok yang telah bergabung dalam gerakan kolektif untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
“TikTok sudah menyerahkan surat komitmen resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, dan berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Ia menegaskan pencapaian tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting serta kabar baik bagi publik, terutama orang tua.
“Kami berharap platform lain segera mengikuti, termasuk melaporkan data penanganan akun yang telah ditutup atau ditindaklanjuti,” tambahnya.
Di sisi lain, perkembangan berbeda terjadi pada platform Roblox. Kementerian Komdigi mencatat adanya sejumlah pembaruan global yang dirilis dari kantor pusat Roblox di Amerika Serikat, termasuk penyesuaian pengaturan dan peluncuran sejumlah fitur baru.
Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS untuk Indonesia.
“Masih ada loophole atau celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini menjadi perhatian utama kami,” tegas Meutya.
Kementerian Komdigi menuturkan bahwa proposal kepatuhan yang diajukan Roblox belum dapat diterima.
“Dengan berat hati, meskipun ada banyak penyesuaian, kami belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS,” ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa pemenuhan PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah akan terus mengawasi implementasinya dan siap mengambil tindakan tegas bagi platform yang belum memenuhi standar.
“Kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan pilihan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak,” tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews
