
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (kiri) (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terus mematangkan penyusunan pedoman jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri hingga aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi para pegiat ekonomi kreatif di Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan Kejaksaan guna menyamakan pemahaman terkait karakteristik hasil karya kreatif.
"Perlu kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan Kejaksaan, supaya pemahaman terhadap hasil kreativitas ini juga sejalan, termasuk dalam melihat permasalahan yang ada," ujar Riefky kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers di One Satrio CBD Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026.
Selain Kejaksaan, Kemenekraf juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait peran inspektorat di daerah. Hal ini penting agar pemerintah daerah turut memahami cara menilai produk kreatif yang berbeda dengan barang fisik pada umumnya.
Kemudian Riefky mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan.
Kerja sama tersebut mencakup sosialisasi, pendampingan, hingga perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, guna mencegah terulangnya kasus kesalahpahaman hukum seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan belum ada target waktu pasti untuk merampungkan pedoman tersebut. Pasalnya, pemerintah masih harus menyerap berbagai masukan dari pelaku industri, baik yang senior maupun junior, dengan kebutuhan dan tantangan yang beragam.
"Variabelnya banyak, mulai dari lokasi pekerjaan, tingkat kesulitan, hingga kebutuhan teknis. Jadi memang tidak bisa disamaratakan," jelasnya.
Salah satu isu krusial yang masih dibahas adalah terkait standar harga jasa kreatif. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara menetapkan harga baku atau memberikan fleksibilitas, mengingat karakter industri kreatif yang dinamis.
Menurut Riefky, penilaian terhadap karya kreatif tidak bisa disamakan dengan barang fisik karena di dalamnya terdapat proses, ide, dan nilai kekayaan intelektual.
"Melihat hasil kreativitas tidak bisa serta merta seperti melihat barang. Ada proses dan nilai IP yang harus dipahami," ucapnya.
Pedoman jasa kreatif ini nantinya direncanakan berlaku untuk seluruh subsektor ekonomi kreatif, tidak terbatas pada bidang tertentu seperti fotografi.
Adapun bentuk regulasi yang akan digunakan masih dalam pembahasan, dengan opsi mulai dari Peraturan Menteri hingga keterlibatan Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemenekraf juga akan menerapkan pendekatan paralel, yakni menyusun pedoman sekaligus melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta pemahaman yang menyeluruh.
Editor: Redaktur TVRINews
