
Foto: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi memperluas fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 4 September 2025 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 92/2017.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang lebih besar bagi KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja," tertulis dalam beleid baru itu, dikutip Minggu 7 September 2025.
Dengan aturan anyar ini, Sekretariat KSSK tidak hanya mengalami perubahan struktur organisasi, tetapi juga mendapat tambahan peran penting. Beberapa fungsi baru yang diatur antara lain:
* Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) stabilitas sistem keuangan.
* Simulasi krisis sistem keuangan.
* Analisis dan asesmen stabilitas sistem keuangan.
* Menyiapkan keputusan KSSK terkait kewenangan Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
Secara struktur, sekretariat kini terdiri atas lima unit, yakni Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; serta Divisi Manajemen Perkantoran.
Sebelumnya, struktur organisasi hanya mencakup tiga direktorat dan satu divisi. Dengan penambahan unit baru, pembagian tugas diharapkan lebih fokus dan komprehensif.
Melalui PMK 64/2025, pemerintah menegaskan peran Sekretariat KSSK sebagai unit non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan selaku koordinator KSSK. Secara administratif, posisi sekretariat berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Editor: Redaktur TVRINews
