
Kemendikti Saintek Pastikan Tunjangan Kinerja Dosen Tidak Terealisasi pada 2025
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), yang sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), mengonfirmasi bahwa anggaran untuk Tunjangan Kinerja (TUNKIN) dosen pada tahun 2025 tidak akan terealisasi.
Hal ini disebabkan belum adanya peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan tunjangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Prof. Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari perubahan nomenklatur kementerian yang terjadi dua kali.
Perubahan terakhir adalah penyatuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, yang mengarah pada perubahan kebijakan anggaran dan regulasi terkait tunjangan kinerja dosen.
"Sejauh ini, kami telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun ke DPR dan Kementerian Keuangan untuk TUNKIN dosen. Namun, pengajuan tersebut belum bisa direalisasikan karena belum ada Perpres yang mengatur hal ini," ujar Prof. Togar.
Kementerian Keuangan juga telah memberikan peringatan terkait kemungkinan masalah pada anggaran pengadaan akibat perubahan nomenklatur tersebut.
Menurut Togar, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur TUNKIN untuk pegawai kementerian secara umum, bukan secara spesifik untuk dosen. Selain itu, kebijakan mengenai tunjangan kinerja ini dapat berbeda-beda antar kementerian.
Regulasi terkait TUNKIN dosen tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024.
Peraturan ini, yang dikeluarkan pada masa Menteri Nadiem Makarim, mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen, termasuk tunjangan kinerja yang mereka terima.
Dengan adanya ketidakpastian anggaran ini, pemerintah meminta para dosen untuk bersabar hingga ada kejelasan lebih lanjut terkait peraturan yang mengatur TUNKIN pada tahun-tahun mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
