
Foto: Ilustrasi (pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Dimana, pada operasi tersebut petugas kepolisian mencokok dua pria dan barang bukti sebanyak 3.000 butir ekstasi pada Minggu, 8 Februari 2026 lalu.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB di depan SPBU Shell, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut,” kata dia kutip pada Kamis, 12 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial D dan A.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus besar berisi 3.000 butir ekstasi. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Ibu Kota.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
