
May Day 2025: Buruh Serukan Enam Tuntutan Reformasi Ketenagakerjaan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 bukan sekadar aksi simbolis tahunan. Ribuan buruh dari berbagai konfederasi, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjadikan momen ini sebagai panggung perjuangan untuk menuntut keadilan sosial dan reformasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja.
Aksi damai digelar serentak di sejumlah kota besar Indonesia, dengan titik pusat demonstrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Enam tuntutan disuarakan dengan lantang, mewakili keresahan jutaan buruh terhadap kebijakan yang dinilai belum berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan pekerja.
“Tahun ini, kami tidak hanya menyuarakan keluhan, tapi membawa peta jalan untuk perbaikan struktural sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Berikut enam poin tuntutan buruh dalam aksi May Day 2025:
1. Akhiri Sistem Outsourcing yang Eksploitatif?Buruh menuntut penghapusan sistem alih daya yang dianggap menciptakan ketidakadilan dalam perlindungan kerja, memicu upah murah, dan melemahkan posisi tawar pekerja.
2. Revisi Kebijakan Upah Minimum?Didesak agar upah minimum ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, bukan hanya pertimbangan inflasi atau pertumbuhan ekonomi semata.
3. Satgas Nasional Pencegahan PHK Massal?Buruh mendorong pembentukan satuan tugas khusus untuk menekan angka PHK sepihak yang makin marak, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru?Revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2003 dianggap mendesak, dengan harapan lahirnya undang-undang baru yang lebih menjamin kepastian kerja, jaminan sosial, dan hak-hak normatif pekerja.
5. Lindungi Pekerja Rumah Tangga lewat RUU PPRT?KSPI menekankan pentingnya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk keadilan sosial bagi kelompok pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum memadai.
6. Pemberantasan Korupsi melalui RUU Perampasan Aset?Pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi bagian dari tuntutan, sebagai strategi untuk mengembalikan aset negara dari tangan koruptor dan mengalokasikannya ke sektor-sektor kesejahteraan rakyat, termasuk buruh.
Buruh berharap pemerintah tak hanya mendengar, tetapi menindaklanjuti tuntutan ini dengan langkah nyata. Bagi mereka, May Day bukan sekadar peringatan, tetapi momentum untuk mendorong perubahan sistemik dalam dunia kerja.
Baca Juga: May Day 2025: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Jalur yang Harus di Hindari
Editor: Redaktur TVRINews