TVRINews, Semarang
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar Sosialisasi AD/ART dan Peraturan Perkumpulan IPPAT yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari magang, SKK hingga penguatan organisasi profesi, Sabtu, 23 Mei 2026, di Sekretariat Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT, Kota Semarang.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, dan diikuti anggota IPPAT se-Jawa Tengah secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Hapendi menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran organisasi, baik pengurus pusat, wilayah, daerah maupun anggota, terhadap aturan internal IPPAT.
“Tujuan utama kegiatan ini agar terjadi pemahaman yang sama terhadap AD/ART maupun peraturan perkumpulan. Kami ingin seluruh unsur organisasi memiliki persepsi yang seragam sehingga pondasi organisasi semakin kuat,” ujar Hapendi.
Ia menilai penguatan internal organisasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah berbagai tantangan eksternal yang dihadapi PPAT dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“IPPAT saat ini sedang memperkuat pondasi organisasi. Ketika nanti menghadapi berbagai persoalan eksternal dalam praktik pertanahan, kita sudah memiliki kesamaan persepsi dan organisasi yang kokoh,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hapendi juga menyoroti percepatan digitalisasi layanan pertanahan yang saat ini terus didorong pemerintah bersama Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, transformasi digital harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum agar tidak menimbulkan hambatan dalam implementasi di lapangan.
“IPPAT dan Kementerian ATR/BPN memiliki pandangan yang sama bahwa digitalisasi tidak cukup hanya mengedepankan inovasi. Kepastian hukum juga harus hadir. Saat ini terjadi pergulatan antara percepatan inovasi dan kesiapan regulasi yang mendukung layanan digital tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan perkembangan teknologi bergerak sangat cepat, sementara sejumlah regulasi belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pertanahan berbasis digital.
Karena itu, kata Hapendi, IPPAT bersama Kementerian ATR/BPN kini tengah menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul dalam proses transformasi digital sekaligus menyiapkan solusi melalui penyempurnaan sejumlah regulasi.
Lebih lanjut, Hapendi menegaskan praktik mafia tanah dapat dicegah apabila seluruh pihak menjalankan prosedur dan regulasi yang berlaku secara konsisten.
“Kalau PPAT maupun kantor pertanahan menjalankan SOP dan aturan yang ada secara benar, saya yakin tidak ada ruang bagi mafia tanah. Prosedur yang ada saat ini sebenarnya sudah sangat ketat dan antisipatif,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh PPAT di Indonesia agar selalu menjalankan tugas dengan mematuhi standar operasional prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku dalam pembuatan akta pertanahan.
“Kami berharap seluruh PPAT benar-benar memperhatikan SOP dan aturan terkait pembuatan akta. Begitu juga regulasi pelayanan di kantor pertanahan harus diterapkan secara konsisten sesuai aturan,” pungkasnya.










