
dok. Komdigi
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional di tingkat ASEAN untuk menghadapi tantangan disinformasi dan konten deepfake yang kian masif di era kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Salah satu langkah yang dinilai penting adalah harmonisasi standar deteksi dan pelabelan konten berbasis AI lintas negara di kawasan.
Upaya tersebut dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi integritas ekosistem penyiaran di Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan hal itu dalam Regional Workshop bertajuk “Broadcasting in the Age of AI Disruption by Southeast Asia-Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.
“Kita membutuhkan mekanisme yang bisa diterapkan di seluruh ASEAN untuk mendeteksi dan menandai konten deepfake. Regulasi yang terfragmentasi justru hanya menguntungkan pelaku kejahatan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Februari 2026.
Edwin menekankan, perkembangan AI seharusnya tidak dilihat semata sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan besar yang perlu diintegrasikan secara strategis ke dalam sistem penyiaran dan ekosistem digital. Namun, integrasi tersebut harus diiringi dengan tata kelola dan regulasi yang jelas agar tetap melindungi kepentingan publik serta nilai-nilai kemanusiaan.
“AI memiliki kekuatan yang sangat besar dan tidak mungkin dilawan. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikannya secara strategis dengan tata kelola yang tepat, sehingga teknologi benar-benar melayani masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edwin menyampaikan bahwa tantangan AI tidak hanya berkaitan dengan deepfake dan disinformasi, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Oleh karena itu, sektor penyiaran dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan manfaat AI dapat diakses secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami memandang penyiaran sebagai instrumen penting dalam edukasi publik. Jika pemanfaatan AI disebarluaskan melalui sistem penyiaran yang inklusif, risiko kesenjangan akibat AI dapat diminimalkan,”ucapnya.
Dalam konteks nasional, Edwin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membiarkan ruang digital berkembang tanpa pengawasan. Sejumlah kebijakan telah diterapkan, termasuk kewajiban bagi platform digital untuk menyediakan sistem perlindungan anak serta mencegah penyebaran konten hoaks dan menyesatkan.
“Kami juga mendorong platform global agar menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten berbasis AI sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat,”lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Edwin turut mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun tata kelola AI bersama, mulai dari penyusunan Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab periode 2025–2030.
Editor: Redaktur TVRINews
