
Foto: Bea Cukai Malang sita rokok Ilegal (dok. Istimewa)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Malang Raya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 18,2 juta batang rokok ilegal berhasil disita.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyebut jumlah tersebut berasal dari 76 surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan petugas.
“Barang sitaan yang terkumpul di kami sampai saat ini sebanyak 18.268.128 batang rokok ilegal. Itu berasal dari 76 SBP, dan satu SBP bisa lebih dari satu kali penindakan,” kata Pitoyo kepada awak media, dikutip Senin, 22 September 2025.
Pitoyo mengatakan, jika dikonversi ke nilai barang, total rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp27,1 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp13,6 miliar hanya dari sektor hasil tembakau.
Pitoyo menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Malang Raya berasal dari produksi luar daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa wilayah Malang Raya menjadi jalur perlintasan distribusi.
“Yang berani bermain di sini produksinya dari luar,” tegasnya.
Penindakan dilakukan melalui penyisiran langsung ke toko-toko kelontong hingga operasi tangkap tangan saat proses pengiriman. Selain penindakan, Bea Cukai Malang bersama instansi terkait juga gencar melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Editor: Redaksi TVRINews