
Kemenhub: Operasional Bandara IKN Masih Tertunda Status
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Meskipun pembangunan fisik Bandara Internasional Nusantara telah dikabarkan rampung, pemerintah pusat belum dapat memastikan waktu operasional bandara secara komersial. Hal ini disebabkan status hukum bandara yang hingga kini masih tercatat sebagai Bandara VVIP sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengoperasian komersial Bandara IKN masih menunggu revisi regulasi yang tengah dibahas bersama Bappenas. Status VVIP yang melekat saat ini hanya memungkinkan bandara digunakan untuk penerbangan kenegaraan atau tamu negara.
"Prosesnya ada di Bappenas. Dalam aturannya, ada pasal yang menyatakan bahwa status bandara itu VVIP dan harus dilakukan perubahan untuk bisa dioperasikan secara umum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Kamis, 22 Mei 2025.
Proyek ini awalnya digagas sebagai bentuk dukungan infrastruktur untuk mobilitas pejabat tinggi negara di IKN. Namun, dengan berkembangnya kebutuhan kawasan dan keterbatasan akses transportasi menuju ibu kota baru, perubahan status menjadi komersial dinilai semakin mendesak.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyebut bahwa arah pengembangan Bandara IKN akan dilakukan secara bertahap dimulai dari rute domestik, berkembang ke internasional, dan tidak menutup kemungkinan menjadi pusat logistik atau kargo.
Baca Juga: Rugikan Negara 13 Miliar Lebih, Belasan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
"Jadi situasional, dinamis. Kita lihat bagaimana kebutuhannya ke depan. Bisa mulai dari domestik, lalu berkembang menjadi internasional," kata Suntana, Kamis, 14 November 2024.
Di tengah urgensi tersebut, belum adanya kepastian regulasi justru menimbulkan pertanyaan soal sinkronisasi antar lembaga negara. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sendiri mengakui bahwa meski pembangunan bandara sudah selesai dan telah melalui uji coba pendaratan, pengoperasian masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Bandara ini sudah pernah diuji untuk take-off dan landing. Tinggal difungsikan saja. Tapi kami masih perlu koordinasi lebih lanjut," ujar Dudy, Sabtu, 12 April 2025.
Sementara itu, sejak akhir 2024 Bandara IKN sudah terdaftar resmi secara internasional dengan kode ICAO: WALK. Namun tanpa revisi status hukum, bandara modern ini belum dapat melayani masyarakat luas sebagai gerbang udara menuju ibu kota negara baru.
Dengan target pengoperasian komersial pada 2026, pemerintah dihadapkan pada tenggat waktu yang sempit untuk memastikan bahwa regulasi, operasional, dan model pengelolaan bandara bisa selaras dengan visi besar pembangunan IKN.
Editor: Redaktur TVRINews
