
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. Aksi tersebut menuntut lembaga antirasuah segera menangani persoalan penggunaan kendaraan mewah pejabat negara.
Dalam keterangan usai aksi, Koordinator HAMI Faris menyatakan isu tersebut merupakan persoalan serius yang perlu perhatian.
"Menguatnya informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh pejabat negara merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius," ujarnya.
Menurut Faris, dugaan tersebut berkaitan dengan potensi gratifikasi dari swasta kepada penyelenggara negara, yang diatur dalam sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik disebutkan adanya dugaan penggunaan kendaraan mewah yang berasal dari pihak swasta. Jika benar, ini berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diklarifikasi sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Dalam tuntutannya, HAMI meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pejabat yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Massa juga mendesak agar perusahaan swasta yang diduga terkait ikut diperiksa.
"Kami mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka," tegas Faris.
Ia menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, setiap fasilitas yang diterima pejabat negara dari pihak berkepentingan perlu diuji secara transparan guna mencegah konflik kepentingan. Hingga kini belum ada pernyataan resmi atau langkah terbuka dari KPK terkait tindak lanjut dugaan tersebut.
"Jika terdapat cukup bukti, kami meminta KPK segera tetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka, serta mengusulkan agar dicopot dari jabatan strategisnya," ucap Faris.
Faris menilai kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia berada dalam situasi genting sehingga KPK perlu bertindak cepat dan terbuka. Ia menegaskan aksi tersebut bukan bentuk vonis atau penghakiman.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam negara hukum. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan serius menggantung tanpa kepastian. Justru demi melindungi nama baik yang bersangkutan, proses klarifikasi hukum yang terbuka dan profesional sangat diperlukan," katanya.
Sebagai lembaga independen dengan mandat konstitusional, Faris menilai KPK tidak boleh terlihat pasif terhadap informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Setiap dugaan gratifikasi, terutama yang menyeret nama pejabat negara, harus segera ditelaah, didalami, dan jika memenuhi unsur, diproses sesuai hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan dan transparansi menjadi kunci menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pejabat publik.
"Kita tidak bisa membiarkan dugaan gratifikasi yang menyentuh pejabat negara hanya menjadi omongan masyarakat. KPK harus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
