
Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi (tangkapan Layar YouTube PCO RI)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan kepada wartawan, dikutip Sabtu 6 September 2025.
Pernyataan ini disampaikan Hasan menanggapi desakan pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, yang meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar perkara langsung di Istana Negara.
Hotman sebelumnya menyatakan yakin Nadiem tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Ia bahkan mengklaim hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membuktikan di hadapan Presiden bahwa tidak ada aliran dana, markup, maupun pihak yang diperkaya dari proyek tersebut.
Status Hukum Nadiem
Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Nadiem dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025 dan menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp2 triliun.
Editor: Redaksi TVRINews