
Dok. Greenpeace
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kawasan konservasi dunia yang dikenal sebagai “surga terakhir” kini kembali berada dalam bayang-bayang ancaman industri ekstraktif. Greenpeace Indonesia mengungkap bahwa pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya mengakhiri potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyebutkan bahwa dari total 16 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang sempat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebanyak 13 di antaranya berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat—kawasan yang masuk dalam jaringan geopark global UNESCO.
“Empat izin yang berada dalam wilayah Geopark memang sudah dicabut, tapi masih tersisa lima izin aktif, dan empat di antaranya juga masih berada dalam kawasan Geopark,” ungkap Arie dalam diskusi Greenpeace di Jakarta, Kamis (12/6).
Lebih mengkhawatirkan lagi, ada tiga izin tambahan yang kini tengah mencoba aktif kembali melalui jalur gugatan di pengadilan. Jika proses hukum dimenangkan, izin yang sebelumnya nonaktif berpotensi kembali beroperasi.
“Proses hukum ini membuka ruang untuk izin-izin lama hidup kembali. Kita tidak bisa anggap pencabutan izin sudah final,” tegasnya.
Selain itu, Greenpeace mencatat adanya dua izin baru yang diterbitkan pada 2025, serta empat izin lain yang mengizinkan operasi pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat. Langkah ini dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat perlindungan kawasan konservasi dan warisan dunia.
“Pascapertemuan Menteri ESDM dengan Presiden Prabowo, pencabutan izin sempat diumumkan, tapi ternyata situasinya masih cair. Fakta-fakta ini perlu kita kawal bersama,” ujar Arie.
Greenpeace menilai pentingnya pengawasan publik agar kawasan Geopark Raja Ampat tetap terlindungi dari ancaman kerusakan lingkungan. “Surga terakhir ini harus dilindungi, bukan dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” pungkasnya.
Baca Juga: Wamenkes Pastikan COVID-19 di Indonesia Masih Terkendali Meski Kasus Naik di Asia
Editor: Redaksi TVRINews
