Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Hasil panja DPR RI dengan kementerian agama menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar RP. 93.410.286,07. 40 persen dialokasikan untuk biaya manfaat haji yaitu sebesar RP.37.364.114
Biaya langsung yang dibayarkan jemaah sebesar RP.56.046.172 atau 60 persen dari biaya yang disepakati untuk pembayaran tiket penerbangan, biaya hidup atau living cost jemaah, dan biaya visa.
Terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dibebankan jemaah menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas mengakui meningkat dibandingkan tahun tahun sebelumnya karena disesuaikan nilai tukar, yaitu sebagian besar dibayarkan pemerintah dalam bentuk mata uang Arab Saudi dan Amerika Serikat.
Namun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ini juga lebih rendah dari usulan menteri agama sebelumnya yang mengajukan 105 juta rupiah
Oleh karenanya Menag dan DPR RI menyepakati pelunasan biaya haji yang dibebankan ke jemaah bisa dicicil agar tidak memberatkan
"Kedepan skema pembayaran pelunasan dengan cara mencicil atau angsuran agar tidak terasa lebih banyak " ujar Menag.
"Kami setujui panja BPIH untuk disahkan " tutup Menag Yaqut dalam raker dengan komisi 8 DPR RI di Senayan Jakarta.
Editor: Redaktur TVRINews
