
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (19/9/2025) dan juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Ditjen Bina Keuda.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, diseminasi menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi pemerintah daerah terkait regulasi terbaru.
“Kegiatan diseminasi hari ini merupakan bagian penting dari proses penyamaan persepsi terkait regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun dokumen APBD secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai arah kebijakan nasional,” jelas Rikie, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, 23 September 2025.
Ia menekankan empat poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026. Pertama, sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional. Kedua, penguatan kualitas belanja daerah dengan memprioritaskan belanja pokok untuk pelayanan publik. Ketiga, peningkatan sinergi pusat dan daerah dalam mendukung target pembangunan, termasuk pengendalian inflasi dan pengentasan kemiskinan. Keempat, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Rikie juga menyoroti hal baru dalam pedoman penyusunan APBD 2026, yakni kewajiban daerah mendukung pencapaian delapan misi Asta Cita, 17 program prioritas, serta target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Penyusunan APBD TA 2026 memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah diharapkan mendorong pemenuhan belanja wajib, antara lain pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok pinjaman, serta kewajiban kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Selain itu, pedoman baru juga menekankan dukungan APBD terhadap kebijakan tematik program prioritas nasional.
“Program prioritas nasional tersebut antara lain Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Sekolah Rakyat, pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, swasembada pangan, dan Koperasi Merah Putih,” jelas Rikie.
Editor: Redaktur TVRINews
