
dok. Kemendikdasmen
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Abdul Mu’ti menyampaikan, kebijakan ini dirancang agar proses belajar tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat pembentukan karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Bulan Ramadan merupakan momentum membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan peserta didik tetap belajar secara bermakna tanpa merasa terbebani,”kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Februari 2026.
Skema Pembelajaran Ramadan 2026
Berdasarkan SEB, pembelajaran pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, satuan pendidikan dianjurkan menggelar kegiatan yang memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Peran Daerah, Sekolah, dan Orang Tua
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta memastikan pelaksanaannya selaras di seluruh satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diimbau menyesuaikan aktivitas belajar, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi tertinggal.
Sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan aset selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik.
Sementara itu, orang tua atau wali murid berperan mendampingi anak saat pembelajaran mandiri di rumah, termasuk membiasakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat literasi, numerasi, dan karakter, mengatur penggunaan gawai secara bijak, mendorong partisipasi dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah.
“Kami mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, dan mendukung lahirnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, serta berdaya saing.
Editor: Redaktur TVRINews
