
ilustrasi TPPO (pixabay)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dialami perempuan pekerja di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Sebagai bentuk respons, KPAI telah melakukan koordinasi lintas pihak sejak 14 Februari 2026, melibatkan tokoh agama di Sikka dan NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Forum Perempuan Diaspora NTT, LSM TRUK-F, serta unsur masyarakat sipil lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh sekaligus mendorong penanganan hukum yang komprehensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, terdapat 13 perempuan pekerja yang mengajukan permohonan perlindungan atas dugaan kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi seksual, serta eksploitasi ekonomi.
Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Bahkan, salah satu korban disebut masih berusia 15 tahun saat pertama kali direkrut dan mulai bekerja.
KPAI mengungkapkan, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan Rp8–10 juta per bulan, termasuk fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan kerja.
Namun dalam praktiknya, mereka diduga mengalami pemaksaan kerja meski dalam kondisi sakit, kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga pengendalian melalui jeratan utang yang memanfaatkan kerentanan korban.
Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat korban anak, maka penanganan perkara tidak dapat menggunakan pendekatan pidana umum semata.
"Jika terbukti terdapat korban di bawah usia 18 tahun, perkara ini wajib diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak selain UU TPPO dan UU TPKS. Negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang merampas masa depan anak," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 24 Februari 2026.
KPAI juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka, sementara proses hukum masih terbatas pada penggunaan KUHP. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh dan keadilan bagi korban.
Selain itu, KPAI menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi berupa somasi terhadap korban. Anggota KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa korban seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi, bukan justru dihadapkan pada intimidasi.
"Korban perdagangan orang dan kekerasan seksual berhak atas rasa aman, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan negara. Segala bentuk intimidasi atau upaya membungkam korban bertentangan dengan prinsip perlindungan korban," tegas Ai Maryati.
KPAI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang TPPO, korban wajib mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk perlindungan dari ancaman dan kriminalisasi, penyediaan shelter yang layak, serta pemulihan fisik dan psikologis.
Sebagai lembaga negara dengan mandat pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
KPAI juga mendorong pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Editor: Redaksi TVRINews
